Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan pelaksanaan dari kekuasaan
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan pelaksanaan dari Kekuasaan Kehakiman, kekuaan Kehakiman dilakukan oleh Makamah agung dan badan peradilan yang berada dibawnya
========================
[tex]\small\boxed{\tt{By:UceLLs}}[/tex]
[answer.2.content]